PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 09/12/2020
File Produk Hukum : PERDA NO 10 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 10/12/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0010
Status Diundangkan : mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 03)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa guna meningkatkan pelayanan publik dan
optimalisasi Pendapatan Asli daerah, maka beberapa
tarif dan obyek retribusi jasa usaha yang diatur dalam
Lampiran I dan Lampiran XI Peraturan Daerah
Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011
Tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor
10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha perlu
dilakukan penyesuaian
Status