PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Nomor Penetapan: 3
Tanggal Penetapan : 16/03/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 3 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Pajak, Retribusi, Izin
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 17/03/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : Mengubah Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daeraah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010),
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi pelayanan di bidang Retribusi Jasa Usaha diperlukan legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang
Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka, perlu perlu dilakukan penyempurnaan
Status