Nomor Penetapan: | 3 |
Tanggal Penetapan : | 16/03/2015 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 3 THN 2015.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Pajak, Retribusi, Izin |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 17/03/2015 |
Tahun Diundangkan : | 2015 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | Mengubah Lampiran I Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daeraah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 010), |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk optimalisasi pelayanan di bidang Retribusi Jasa Usaha diperlukan legalitas dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha maka, perlu perlu dilakukan penyempurnaan |
Status |