RETRIBUSI JASA USAHA

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 01/11/2011
File Produk Hukum : PERDA NO 10 TAHUN 2011.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/11/2011
Tahun Diundangkan : 2011
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 010
Status Diundangkan : mencabut : a.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal; b. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Kegiatan dan Perijinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Peyeberangan Kabupaten Pulang Pisau; c. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Trayek; d. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Semua Peraturan Bupati/Keputusan Bupati yang merupakan peraturan pelaksananan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini;
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa sebagaimana amanah pada Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan 11 (sebelas) jenis Retribusi Jasa Usaha dan di antaranya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah;
Status