Nomor Penetapan: | 10 |
Tanggal Penetapan : | 01/11/2011 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 10 TAHUN 2011.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Keuangan, Anggaran dan Pendapatan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 02/11/2011 |
Tahun Diundangkan : | 2011 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 010 |
Status Diundangkan : | mencabut : a.Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Terminal; b. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 17 Tahun 2004 tentang Pungutan Daerah Atas Pelayanan Kegiatan dan Perijinan Lalu Lintas Angkutan Sungai Danau dan Peyeberangan Kabupaten Pulang Pisau; c. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Trayek; d. Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 09 Tahun 2006 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum; e. Semua Peraturan Bupati/Keputusan Bupati yang merupakan peraturan pelaksananan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini; |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a.bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha; b. bahwa sebagaimana amanah pada Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 156 ayat (1), Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan 11 (sebelas) jenis Retribusi Jasa Usaha dan di antaranya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah; |
Status |