Nomor Penetapan: | 18 |
Tanggal Penetapan : | 28/12/2018 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 18 TAHUN 2018.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 20/12/2018 |
Tahun Diundangkan : | 2018 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 018 |
Status Diundangkan : | Berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Status |