LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA (LHKPN) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 18
Tanggal Penetapan : 28/12/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 18 TAHUN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 20/12/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 018
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme, setiap Penyelenggara Negara harus
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap
kekayaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
Status