PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Nomor Penetapan: 6
Tanggal Penetapan : 27/07/2023
File Produk Hukum : PERDA NO 6 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Politik dan Pemerintahan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 27/07/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 006
Status Diundangkan : PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan desa, perlu adanya pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang,tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakanrumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah secara optimal, profesional, transparan, dan akuntabelsesuai dengan amanat yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa untuk menyesuaikan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa maka Peraturan DaerahKabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu diubah;
Status