TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Nomor Penetapan: 16
Tanggal Penetapan : 29/12/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 16 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Politik dan Pemerintahan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/12/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0016
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 0016)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menunjang optimalisasi, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala desa di Kabupaten Pulang Pisau perlu diatur tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan
Status