PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 12
Tanggal Penetapan : 13/08/2013
File Produk Hukum : PERBUP NO 12 TAHUN 2013.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 14/08/2013
Tahun Diundangkan : 2013
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : MENCABUT PERBUP NO 7 TAHUN 2011
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa serta motivasi kerja pegawai yang mengatur dan menyeragamkan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau dipandang perlu diadakan perubahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
Status