PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 28
Tanggal Penetapan : 01/10/2015
File Produk Hukum : PERBUP NO 28 TAHUN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 01/10/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : MERUBAH PERBUP 7 TAHUN 2011 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa memperhatikan Surat Edaran Pj. Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 025/444/ORG tanggal 17
September 2015 perihal Penggunaan Pakaian Dinas, dalam rangka meningkatkan disiplin, wibawa serta
motivasi kerja pegawai yang mengatur dan menyeragamkan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisaudipandang perlu diadakan perubahan sesuai dengan kebutuhan daerah;
Status