PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Nomor Penetapan: 11
Tanggal Penetapan : 19/05/2022
File Produk Hukum : PERBUP NO 11 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 20/05/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : merubah perbup nomor 5 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa berdasarkan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau
Status