Nomor Penetapan: | 10 |
Tanggal Penetapan : | 06/05/2021 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 10 TAHUN 2021.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 07/05/2021 |
Tahun Diundangkan : | 2021 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 010 |
Status Diundangkan : | Perubahn Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, sehingga tarif Retribusi Jasa Usaha Bidang Kepelabuhan perlu ditinjau kembali untuk peningkatan pelayanan publik |