PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI DI BIDANG KEPELABUHAN PADA PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 06/05/2021
File Produk Hukum : PERBUP NO 10 TAHUN 2021.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 07/05/2021
Tahun Diundangkan : 2021
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 010
Status Diundangkan : Perubahn Perbup Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan yang
telah diatur dalam Peraturan Bupati
Pulang Pisau Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Perubahan Tarif Retribusi di Bidang Kepelabuhan
pada Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa
Usaha dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi
saat ini dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, sehingga tarif
Retribusi Jasa Usaha Bidang Kepelabuhan perlu
ditinjau kembali untuk peningkatan pelayanan
publik