Nomor Penetapan: | 16 |
Tanggal Penetapan : | 05/11/2018 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 16 TAHUN 2018.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 06/11/2018 |
Tahun Diundangkan : | 2018 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 016 |
Status Diundangkan : | Berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa memperhatikan Pasal 6 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor: 5/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung dan mewujudkan penyelenggaraan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang transparan, efektif dan efisien diperlukan perhitungan tarif yang proporsional dan akuntabel dan bahwa memenuhi sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka Pasal 10 dalam Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksana Retribusi Izin Mendirikan Bangunan perlu dilakukan penyesuaian; |