ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULANG PISAU NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PELAKSANA RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Nomor Penetapan: 16
Tanggal Penetapan : 05/11/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 16 TAHUN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 06/11/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 016
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa memperhatikan Pasal 6 Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor: 5/PRT/M/2016 tentang Izin
Mendirikan Bangunan Gedung dan
mewujudkan penyelenggaraan Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan Gedung yang
transparan, efektif dan efisien diperlukan
perhitungan tarif yang proporsional dan
akuntabel dan bahwa memenuhi sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka Pasal 10 dalam Peraturan
Bupati Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2016
Tentang Pedoman Pelaksana Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan perlu dilakukan
penyesuaian;