Nomor Penetapan: | 25 |
Tanggal Penetapan : | 21/12/2020 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 25 TAHUN 2020.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 21/12/2020 |
Tahun Diundangkan : | 2020 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 025 |
Status Diundangkan : | Berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau; |