KEWAJIBAN TAX CLEARANCE PAJAK DAERAH DAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN NON BERUSAHA TERTENTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 25
Tanggal Penetapan : 21/12/2020
File Produk Hukum : PERBUP NO 25 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 21/12/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 025
Status Diundangkan : Berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk melaksanakan Pasal 4 dan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016
tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian
Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Tax Clearance Pajak Daerah dan Konfirmasi Status Wajib
Pajak Dalam Pemberian Pelayanan Perizinan Berusaha dan
Non Berusaha Tertentu Pada Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pulang Pisau;