PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Nomor Penetapan: 11
Tanggal Penetapan : 09/12/2021
File Produk Hukum : PERDA NO 11 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 10/12/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0011
Status Diundangkan : mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2011 Nomor 011) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 04)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19
Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22
Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
Tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan
di Daerah dan Surat Edaran Menteri Dalam
Negeri Nomor 500/3231/SJ tentang Tindak
Lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
19 Tahun 2017, maka Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu perlu dilakukan penyesuaian;