Nomor Penetapan: | 3 |
Tanggal Penetapan : | 30/03/2020 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 3 TAHUN 2020(1).pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 31/03/2020 |
Tahun Diundangkan : | 2020 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 03 |
Status Diundangkan : | berlaku |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri sipil yang tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjamin asas akuntabilitas dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, diperlukan pedoman teknis; |