TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 3
Tanggal Penetapan : 30/03/2020
File Produk Hukum : PERBUP NO 3 TAHUN 2020(1).pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 31/03/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 03
Status Diundangkan : berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif
bagi pegawai negeri sipil merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari pembinaan pegawai negeri sipil untuk
menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan
keadilan dalam upaya menciptakan pegawai negeri sipil yang
profesional, akuntabel, sinergi, transparan, dan inovatif,
sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai negeri
sipil yang tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan untuk menjamin asas akuntabilitas dalam
pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, diperlukan
pedoman teknis;