RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

Nomor Penetapan: 11
Tanggal Penetapan : 01/11/2011
File Produk Hukum : PERDA 11 TAHUN 2011.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Penanaman Modal, Izin Usaha dan Investasi
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/11/2011
Tahun Diundangkan : 2011
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 011
Status Diundangkan : berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: melaksanakan amanah pada Pasal 141 dan Pasal 156 ayat (1)Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditetapkan 5 (lima)jenis Retribusi Perizinan Tertentu dan diantaranya masih belum diatur dalam Peraturan Daerah