PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL, DAN PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN MINUMAN OPLOSAN, OBAT OPLOSAN SERTA ZAT ADIKTIF LAINNYA

Nomor Penetapan: 4
Tanggal Penetapan : 28/04/2020
File Produk Hukum : PERDA NO 4 TAHUN 2020.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Kesehatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 29/04/2020
Tahun Diundangkan : 2020
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 002
Status Diundangkan : berlaku
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah
Daerah mempunyai peranan untuk mewujudkan
perlindungan bagi masyarakat dari aspek ketertiban
umum dan aspek kesehatan serta bahwa dalam rangka menjaga dan memelihara
kesehatan jasmani dan rohani masyarakat,
ketentraman dan ketertiban masyarakat, maka perlu
adanya pengendalian dan pengawasan terhadap
peredaran minuman beralkohol.