TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SARANG BURUNG WALET

Nomor Penetapan: 7
Tanggal Penetapan : 08/01/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 7 THN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 09/01/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 07
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Peraturan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet, agar pelaksanaan penagihan retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya pedoman/tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung walet.