Nomor Penetapan: | 7 |
Tanggal Penetapan : | 08/01/2018 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 7 THN 2018.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 09/01/2018 |
Tahun Diundangkan : | 2018 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 07 |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Peraturan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet, agar pelaksanaan penagihan retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung walet sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka perlu adanya pedoman/tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan sarang burung walet. |