Nomor Penetapan: | 5 |
Tanggal Penetapan : | 08/01/2018 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 5 THN 2018.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 09/01/2018 |
Tahun Diundangkan : | 2018 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 05 |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Peraturan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Pasal 16 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet perlu disusun ketentuan pelaksanaannya guna mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan sarang burung walet dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung sarang burung walet harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet |