TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SARANG BURUNG WALET

Nomor Penetapan: 5
Tanggal Penetapan : 08/01/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 5 THN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 09/01/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 05
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Peraturan ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti Pasal 16 ayat (4) Peraturan
Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet perlu disusun ketentuan pelaksanaannya guna mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan sarang burung walet dan mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, maka setiap pendirian bangunan gedung sarang burung walet harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet