TATA CARA PENGHAPUSAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN SARANG BURUNG WALET

Nomor Penetapan: 4
Tanggal Penetapan : 08/01/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 4 THN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 09/01/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 04
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Peraturan ini merupakan implementasi Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2011 tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet sekaligus guna mewujudkan tertibnya penyelenggaraan penghapusan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan Sarang Burung Walet, setiap bangunan yang sudah tidak layak dan
kedaluarsa dihapus retribusinya
Status