IMPLEMENTASI TRANSAKSI TUNAI DAN NON TUNAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 3
Tanggal Penetapan : 01/02/2018
File Produk Hukum : PERBUP NO 3 THN 2018.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 01/02/2018
Tahun Diundangkan : 2018
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2018 Nomor 03
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Peraturan ini dibentuk guna menindaklanjuti ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan
memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat