KELEMBAGAAN ADAT DAYAK DI KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 14
Tanggal Penetapan : 27/12/2012
File Produk Hukum : PERDA NOMOR 14 TH 2012.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Pariwisata dan seni budaya
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/12/2012
Tahun Diundangkan : 2012
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 012
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2012 Nomor 014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2012 Nomor 014)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjamin eksistensi/melindungi nilai-nilai adat sebagai warisan leluhur dan merupakan nilai kearifan lokal melalui pembentukan Lembaga Kedamangan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat Adat Dayak mengadung filosofi yang sangat tinggi, terutama dalam pelestarian dan pengembangan lembaga adat, adatistiadat dan hukum adat sehingga dapat selaras dengna dinamisasi perkembangan penduduk dan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.