Nomor Penetapan: |
14 |
Tanggal Penetapan : |
27/12/2012 |
File Produk Hukum : |
PERDA NOMOR 14 TH 2012.pdf
|
Wilayah : |
Pulang Pisau |
Kategori : |
Pariwisata dan seni budaya |
Status Perundangan: |
Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : |
28/12/2012 |
Tahun Diundangkan : |
2012 |
Seri Diundangkan : |
- |
Tambahan Diundangkan : |
012 |
Status Diundangkan : |
(Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2012 Nomor 014, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2012 Nomor 014) |
Abstrak: |
Tidak terdapat file abstrak di upload!
|
Catatan: |
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjamin eksistensi/melindungi nilai-nilai adat sebagai warisan leluhur dan merupakan nilai kearifan lokal melalui pembentukan Lembaga Kedamangan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan Masyarakat Adat Dayak mengadung filosofi yang sangat tinggi, terutama dalam pelestarian dan pengembangan lembaga adat, adatistiadat dan hukum adat sehingga dapat selaras dengna dinamisasi perkembangan penduduk dan daerah otonom dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
|