IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI

Nomor Penetapan: 12
Tanggal Penetapan : 19/11/2012
File Produk Hukum : PERDA NO 12 THN 2012.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Penanaman Modal, Izin Usaha dan Investasi
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 20/11/2012
Tahun Diundangkan : 2012
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2012 Nomor 012).
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah menjalankan kewenangan Pemerintah Kabupaten sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sekaligus sebagai pedoman yang jelas dalam menjamin hak dan kewajiban Pemerintah Daerah dan masyarakat.