PEMBENTUKAN DESA HANJAK MAJU KECAMATAN KAHAYAN HILIR KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 19/11/2012
File Produk Hukum : PERDA NO 10 THN 2012.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Penduduk, Transmigrasi dan Masyarakat
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 20/11/2012
Tahun Diundangkan : 2012
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0010
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2012 Nomor 010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 010)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjawab dinamika pertumbuhan
penduduk, letak geografis dan aspirasi masyarakat Desa Anjir Pulang Pisau, status Desa UPT Anjir Pulang ditingkatkan menjadi Desa Definitif, sehingga diharapkan dapat mewujudkan optimalisasi pelayanan publik dan mempercepat penyelenggaraan pembangunan dan pembinaan masyarakat.