Nomor Penetapan: | 10 |
Tanggal Penetapan : | 19/11/2012 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 10 THN 2012.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Penduduk, Transmigrasi dan Masyarakat |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 20/11/2012 |
Tahun Diundangkan : | 2012 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 0010 |
Status Diundangkan : | (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2012 Nomor 010, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 010) |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menjawab dinamika pertumbuhan penduduk, letak geografis dan aspirasi masyarakat Desa Anjir Pulang Pisau, status Desa UPT Anjir Pulang ditingkatkan menjadi Desa Definitif, sehingga diharapkan dapat mewujudkan optimalisasi pelayanan publik dan mempercepat penyelenggaraan pembangunan dan pembinaan masyarakat. |