Catatan: |
baha untuk melaksanakan ketetntuan Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 96 ayat (4), ayat (5) peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Naggaran 2024 |