TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024

Nomor Penetapan: 7
Tanggal Penetapan : 22/03/2024
File Produk Hukum : PERBUP NO 7 TAHUN 2024.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 22/03/2024
Tahun Diundangkan : 2024
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 3 Tahun 2023 Tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjungan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulang Pisau tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendatan dan Belanja
Daerah Tahun 2024
Status