TATA CARA PENGELOLAAN CADANGAN PANGAN UNTUK PENANGGULANGAN KEADAAN BENCANA LAINNYA DAN KEADAAN DARURAT

Nomor Penetapan: 1
Tanggal Penetapan : 02/01/2024
File Produk Hukum : PERBUP NO 1 TAHUN 2024.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/01/2024
Tahun Diundangkan : 2024
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menyediakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam menghadapi keadaan bencana lainnya dan keadaan darurat dan pasca bencana;
b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berkewajiban menyediakan dan mengelola cadangan pangan untuk menanggulangi keadaan bencana lainnya dan keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat;