Nomor Penetapan: | 1 |
Tanggal Penetapan : | 02/01/2024 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 1 TAHUN 2024.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 02/01/2024 |
Tahun Diundangkan : | 2024 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Huruf c Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah disebutkan bahwa Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menyediakan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dalam menghadapi keadaan bencana lainnya dan keadaan darurat dan pasca bencana; b. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau berkewajiban menyediakan dan mengelola cadangan pangan untuk menanggulangi keadaan bencana lainnya dan keadaan darurat guna mewujudkan ketahanan pangan masyarakat; |