PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (P-RKPD) KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2023

Nomor Penetapan: 36
Tanggal Penetapan : 10/07/2023
File Produk Hukum : PERBUP NO 36 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 10/07/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa pelaksanaan pembangunan di daerah harus berjalan dengan baik, mencapai sasaran serta berkesinambungan, sehingga diperlukan dokumen perencanaan pembangunan daerah tahunan yang
dituangkan ke Dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD) Kabupaten Pulang Pisau
Tahun 2023;
b. bahwa Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (PRKPD) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2023 disusun
secara konkrit dan sistematis berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Dalam tahun berjalan yang
menunjukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;
c.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata
Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah, dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukan adanya ketidaksesuaian
dengan perkembangan keadaan, perlu ditetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2023 dengan Peraturan Bupati;