RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU TAHUN 2024

Nomor Penetapan: 35
Tanggal Penetapan : 04/07/2023
File Produk Hukum : PERBUP NO 35 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 04/07/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPD yang memuat
rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan
pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. bahwa penyusunan RKPD Tahun 2024 mengacu pada arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD, RPD Kabupaten Pulang Pisau, RPJMD Provinsi, program prioritas nasional dalam RKP untuk RKPD Kabupaten
dan Peraturan Daerah mengenai Perangkat Daerah;
c.bahwa penetapan RKPD adalah Pelaksanaan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;