Nomor Penetapan: | 9 |
Tanggal Penetapan : | 10/10/2023 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 9 TAHUN 2023.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Keuangan, Anggaran dan Pendapatan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 10/10/2023 |
Tahun Diundangkan : | 2023 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 009 |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa sektor pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bagian dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah demiterwujudnya pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan, kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah serta kebijakan fiskal nasional sebagai obyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu adanya penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pulang Pisau |
Status |