PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Nomor Penetapan: 9
Tanggal Penetapan : 10/10/2023
File Produk Hukum : PERDA NO 9 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 10/10/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 009
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa sektor pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu bagian dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah demiterwujudnya pemerataan pembangunan di daerah secara merata dan adil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan penyederhanaan perizinan, kebijakan kemudahan berusaha dan layanan daerah serta kebijakan fiskal nasional sebagai obyek strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu adanya penyesuaian kembali terhadap jenis dan tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Pulang Pisau
Status