KEDUDUKAN HAK PROTOKOLER KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 17
Tanggal Penetapan : 30/12/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 17 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 04/01/2016
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0017
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 0017)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan
Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pulang Pisau sekaligus mendorong optimalisasi tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pulang Pisau serta mewujudkan akuntabilatas penggunan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
Status