Nomor Penetapan: | 17 |
Tanggal Penetapan : | 30/12/2015 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 17 THN 2015.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Keuangan, Anggaran dan Pendapatan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 04/01/2016 |
Tahun Diundangkan : | 2015 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 0017 |
Status Diundangkan : | (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 017, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 0017) |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pulang Pisau sekaligus mendorong optimalisasi tugas dan fungsi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pulang Pisau serta mewujudkan akuntabilatas penggunan dan pertanggung jawaban keuangan daerah |
Status |