PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023

Nomor Penetapan: 8
Tanggal Penetapan : 18/08/2023
File Produk Hukum : PERDA NO 8 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 18/08/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 008
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2,014 tentang
Pemerintahan Daerah dan pasal I77 PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a., merupakan penrujudan dari perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yangdijabarkan ke dalam Perrrbahan kebijakan umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 11 Juli 2023;