Nomor Penetapan: | 8 |
Tanggal Penetapan : | 18/08/2023 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 8 TAHUN 2023.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Keuangan, Anggaran dan Pendapatan |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 18/08/2023 |
Tahun Diundangkan : | 2023 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 008 |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2,014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal I77 PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2Ol9 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan Bersama; b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a., merupakan penrujudan dari perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yangdijabarkan ke dalam Perrrbahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada tanggal 11 Juli 2023; |