PENGGUNAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 78
Tanggal Penetapan : 27/11/2023
File Produk Hukum : PERBUP NO 78 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 27/11/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman perlu
perlindungan informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan
terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan pemerintah Kabupaten Pulang Pisau diperlukan upaya pengamanan yang optimal;
b. bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Wajib Memiliki Sertifikat Elektronik;