KAWASAN TANPA ROKOK

Nomor Penetapan: 10
Tanggal Penetapan : 04/01/2017
File Produk Hukum : PERBUP NO 10 THN 2017.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 04/01/2017
Tahun Diundangkan : 2017
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 010)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan penataan dan perlindungan kepada masyarakat terhadap bahaya rokok yang mengandung zat psikoaktif yang membahayakan kesehatan masyarakat sekaligus sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Terhadap Kesehatan maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok.