PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING TERINTEGRASI

Nomor Penetapan: 74
Tanggal Penetapan : 22/09/2023
File Produk Hukum : PERBUP NO 74 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 22/09/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa pelaksanaan kegiatan pencegahan stunting terintegrasi merupakan manifestasi dari kesungguhan dan konsistensi komitmen Pemerintah Daerah dalam melindungi masyarakat dari bahaya kondisi gagal tumbuh kembang pada anak di bawah lima tahun yang dilaksanakan secara sinergi, terpadu, tepat sasaran, dan berkelanjutan;
b. bahwa upaya mewujudkan konvergensi pencegahan dan penanganan stunting di desa diperlukan adanya
peran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam mengelola pelaksanaan program dan/atau kegiatan layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif secara terpadu dan terintegrasi sesuai dengan kewenangan masing-masing;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemerintah Desa melaksanakan program dan kegiatan Percepatan Penurunan Stunting