Nomor Penetapan: | 7 |
Tanggal Penetapan : | 31/05/2017 |
File Produk Hukum : | Perbub NO 7 THN 2017.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 31/05/2017 |
Tahun Diundangkan : | 2017 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 03). |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangann Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna memberikan pedoman mewujudkan tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat |