PEDOMAN PENGELOLAAN BELANJA TIDAK TERDUGA KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 7
Tanggal Penetapan : 31/05/2017
File Produk Hukum : Perbub NO 7 THN 2017.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 31/05/2017
Tahun Diundangkan : 2017
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2017 Nomor 03).
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangann Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah dan guna memberikan pedoman mewujudkan tertib administrasi pengelolaan belanja tidak terduga dalam rangka pendanaan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang bersifat tanggap darurat