TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN (CORPOORATE SOCIAL RESPONSIBILITY)

Nomor Penetapan: 19
Tanggal Penetapan : 30/12/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 19 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Sosial
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 04/01/2016
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0019
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 019, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 0019)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran merupakan sebagaimana amanat Pancasila sila kelima dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 alinea keempat
dengan tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup sehingga diperlukan pengaturan dalam menyusun dan dilaksanakan kebijakan dalam pengelolaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan kewenangan yang jelas, akuntabel, berkeadilan, merata, bermutu, berdaya guna, dan berhasil guna sehingga memberikan arah landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan,