Nomor Penetapan: | 2 |
Tanggal Penetapan : | 19/04/2023 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 2 TAHUN 2023.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Organisasi dan Tata Kerja |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 19/04/2023 |
Tahun Diundangkan : | 2023 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 002 |
Status Diundangkan : | Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau; dan Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 tahun 2010 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pulang Pisau. |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa pelayanan air bersih yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk pengelolaan sumber daya air, hal ini merupakan pemenuhan daripada amanat Pasal 28A UUDNRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak untuk mempertahankan hidup dan kehidupannya; b. bahwa untuk menjamin hak serta pelayanan kepada masyarakat dalam mendapatkan air yang bersih, berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik perlu dilakukan penataan pengelolaan perusahaan umum daerah air minum dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; c. bahwa dalam perkembangannya, ketentuan mengenai Perusahaan Daerah Air Minum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan serta ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, sehingga perlu diganti dan mengubah bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pulang Pisau; |