Nomor Penetapan: | 2 |
Tanggal Penetapan : | 28/03/2023 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 2 TAHUN 2023.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 28/03/2023 |
Tahun Diundangkan : | 2023 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru serta untuk mencapai keterpaduan perencanaan Pembangunan yang bersinergi dengan Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; b. bahwa sehubungan dengan masa jabatan Bupati Pulang Pisau akan berakhir pada Bulan September 2023, maka perlu Menyusun Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2024-2026; |