PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DI KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 1
Tanggal Penetapan : 23/02/2023
File Produk Hukum : PERDA NO 1 TAHUN 2023.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Lingkungan Hidup
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 24/02/2023
Tahun Diundangkan : 2023
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 001
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa pengakuan perlindungan dan masyarakat hukum adat adalah salah satu langkah politik penting yang harus diambil dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam rangka pemenuhan hak-hak asasi manusia serta kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara untuk mewujudkan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat;
b. bahwa keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Pulang Pisau merupakan cerminan keberagaman Bangsa Indonesia dengan kearifan lokalnya di Kabupaten Pulang Pisau masih ada dan menjadi bagian dari mkomponen masyarakat yang harus diakui dan dihormati;
c. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei Tahun 2012 mengenai pengujian Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dalam rangka menjalin
adanya kepastian hukum yang berkeadilan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dapat ditetapkan
dengan Peraturan Daerah;