PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

Nomor Penetapan: 37
Tanggal Penetapan : 30/12/2022
File Produk Hukum : PERBUP NO 37 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/12/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : Merubah Perbup Nomor : 1. Perbup Nomor 5 Tahun 2021; 2. Perbup Nomor 11 Tahun 2022.
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa berdasarkan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Nageri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu melakukan perubahan kedua atas Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dengan menyesuaikan perkembangan perundang – undangan;