JADWAL RETENSI ARSIP FASILITATIF DAN JADWAL RETENSI ARSIP SUBSTANTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 27
Tanggal Penetapan : 26/08/2019
File Produk Hukum : PERBUP NO 27 TAHUN 2019.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 26/08/2019
Tahun Diundangkan : 2019
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah disebutkan Bupati bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan menetapkan Retensi Arsip setelah mendapat persetujuan Arsip Nasional Republik lndonesia.