Nomor Penetapan: | 27 |
Tanggal Penetapan : | 26/08/2019 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 27 TAHUN 2019.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 26/08/2019 |
Tahun Diundangkan : | 2019 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012 tentang Tata Kearsipan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah disebutkan Bupati bertanggung-jawab terhadap penyelenggaraan tata kearsipan di lingkungan Pemerintah Daerah dan menetapkan Retensi Arsip setelah mendapat persetujuan Arsip Nasional Republik lndonesia. |