PENDELEGASIAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 25
Tanggal Penetapan : 07/10/2019
File Produk Hukum : PERBUP NO 25 TAHUN 2019.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 07/10/2019
Tahun Diundangkan : 2019
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.