Nomor Penetapan: | 31 |
Tanggal Penetapan : | 21/10/2019 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 31 TAHUN 2019.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 21/10/2019 |
Tahun Diundangkan : | 2019 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | - |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa dalam rangka percepatan dan efektivitas pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Pulang Pisau, diperlukan partisipasi masyarakat dalam pembiayaannya karena terdapat pembiayaan yang tidak tertampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaramaupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa menindaklanjuti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkapdan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dan Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, maka diperlukan peraturan pelaksana di daerah |