PENYELENGGARAAN CADANGAN PANGAN PEMERINTAH DAERAH

Nomor Penetapan: 9
Tanggal Penetapan : 30/12/2022
File Produk Hukum : PERDA NO 9 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Pertanian, Perkebunan, Kehutanan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 30/12/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 009
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015
tentang Ketahanan Pangan dan Gizi dan Pasal 6 Peraturan Menteri Pertanian Nomor
11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang PenetapanJumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;