PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Nomor Penetapan: 8
Tanggal Penetapan : 28/11/2022
File Produk Hukum : PERDA NO 8 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Keuangan, Anggaran dan Pendapatan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 28/11/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 008
Status Diundangkan : Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa pengelolaaan keuangan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, yang betujuan agar reformasi dan penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah dapat memberikan manfaat serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Daerah perlu adanya perencanaan, penganggaran,
penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah yang dilakukan secara efektif dan efesien berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan paling lambat Tahun 2022;
d. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pulang Pisau dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku sehingga perlu diganti;