Nomor Penetapan: | 6 |
Tanggal Penetapan : | 28/11/2022 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 6 TAHUN 2022.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Pajak, Retribusi, Izin |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 28/11/2022 |
Tahun Diundangkan : | 2022 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 006 |
Status Diundangkan : | Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 5 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | bahwa guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup serta sebagai sarana perlindungan, pengendalian, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum, setiap pendirian bangunan wajib terlebih dahulu memilki Persetujuan Bangunan Gedung; |
Status |