PEDOMAN UMUM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK

Nomor Penetapan: 12
Tanggal Penetapan : 01/10/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 12 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Politik dan Pemerintahan
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/10/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0012
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 012, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 0012)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: peraturan daerah ini dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik, secara terintegrasi berkesinambungan dan memenuhi harapan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik perlu disusun pedoman umum penyelenggaraan pelayanan publik.