IMPLEMENTASI PENDIDIKAN ANTIKORUPSI DI KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 28
Tanggal Penetapan : 22/12/2022
File Produk Hukum : PERBUP NO 28 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 22/12/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : -
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa tindak pidana korupsi sangat merugikan keuangan negara/ daerah atau perekonomian negara/
daerah dan menghambat pembangunan nasional/ daerah serta menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional/ daerah yang menuntut efisiensi tinggi, sehingga harus dicegah dan
diberantas dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.bahwa dalam rangka efektivitas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta guna
optimalisasi sumber daya manusia terkait pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Pulang Pisau
yang meliputi peserta didik, Aparatur Sipil Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, dan masyarakat,
dipandang perlu mewujudkan implementasi pendidikan antikorupsi pada peserta didik, Aparatur Sipil Negara,
pegawai Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Desa dan masyarakat;