Nomor Penetapan: | 27 |
Tanggal Penetapan : | 21/12/2022 |
File Produk Hukum : | PERBUP NO 27 TAHUN 2022.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 22/12/2022 |
Tahun Diundangkan : | 2022 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | - |
Status Diundangkan : | mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 Nomor 025) |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transparan, efisien dan efektif; b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terdapat perubahan nomenklatur, kewenangan dan mekanisme serta prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan berusaha di daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. |