PENDELEGASIAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN BERUSAHA DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 27
Tanggal Penetapan : 21/12/2022
File Produk Hukum : PERBUP NO 27 TAHUN 2022.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 22/12/2022
Tahun Diundangkan : 2022
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : -
Status Diundangkan : mencabut Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2019 Nomor 025)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: a. bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan
keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi pelayanan perizinan yang dilakukan secara profesional, transparan, efisien dan efektif;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, terdapat
perubahan nomenklatur, kewenangan dan mekanisme serta prosedur penyelenggaraan pelayanan perizinan
berusaha di daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.