Nomor Penetapan: | 11 |
Tanggal Penetapan : | 01/10/2015 |
File Produk Hukum : | PERDA NO 11 THN 2015.pdf |
Wilayah : | Pulang Pisau |
Kategori : | Komunikasi, Informasi dan Statistik |
Status Perundangan: | Telah Diundangkan |
Tanggal Diundangkan : | 02/10/2015 |
Tahun Diundangkan : | 2015 |
Seri Diundangkan : | - |
Tambahan Diundangkan : | 0011 |
Status Diundangkan : | (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 0011) |
Abstrak: | Tidak terdapat file abstrak di upload! |
Catatan: | Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menyelenggarakan lembaga penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal guna menyajikan informasi publik yang benar dan baik kepada masyarakat. |