PENDIRIAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL RADIO HANDEP HAPAKAT KABUPATEN PULANG PISAU

Nomor Penetapan: 11
Tanggal Penetapan : 01/10/2015
File Produk Hukum : PERDA NO 11 THN 2015.pdf
Wilayah : Pulang Pisau
Kategori : Komunikasi, Informasi dan Statistik
Status Perundangan: Telah Diundangkan
Tanggal Diundangkan : 02/10/2015
Tahun Diundangkan : 2015
Seri Diundangkan : -
Tambahan Diundangkan : 0011
Status Diundangkan : (Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 011, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 Nomor 0011)
Abstrak: Tidak terdapat file abstrak di upload!
Catatan: Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk menyelenggarakan lembaga
penyiaran publik lokal yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal guna menyajikan informasi publik yang benar dan baik kepada masyarakat.